Apayang dimaksud dengan K3? Pengertian K3 adalah bidang yang berhubungan dengan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja pada sebuah institusi ataupun lokasi proyek. Arti K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) secara khusus dapat dibagi menjadi dua, yaitu: Pengertian K3 secara keilmuan; K3 merupakan ilmu Gulasebagaimana kita ketahui, merupakan senyawa organik yang limbahnya dapat didaur ulang. Selain itu, gula dianggap relatif lebih murah untuk dipergunakan untuk sebuah proses produksi berskala besar, dibandingkan bahan kimia asam sulfat atau asam dan basa lainnya. untuk menghargai Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang Alat Alat atau Tools adalah salah satu kekuatan dalam manajemen kualitas. Alat membantu kita bekerja lebih efisien dan efektif, tergantung dari apa yang bisa dibantu dengan alat tersebut. Kita membutuhkan informasi yang lebih terstruktur dan mudah dipahami dari sebuah koleksi data, ada alat yang membantu mengolah data misalnya beberapa alat dalam Contohnya kerja sama ekonomi yang tergabung dalam OPEC (Organization of Petroleum Exporting Countries). 2. Perdagangan dan tarif, kerja sama ini membahas masalah perdagangan dan tarif dengan tujuan memperlancar arus distribusi barang antarnegara. Contohnya, kerja sama ekonomi yang tergabung dalam WTO (World Trade Organization). 3. MengatasiKrisis Bisnis di Masa Pandemi Covid-19. enjalankan bisnis di tengah situasi pandemi Covid-19 adalah tantangan tersendiri. Selain pembatasan sosial yang membuat masyarakat tak leluasa beraktivitas, banyaknya pemutusan hubungan kerja atau PHK hingga menurunnya daya beli masyarakat. Sebagai pelaku usaha, diperlukan beberapa langkah untuk 3Aspek Penting Manajemen Produksi. Dalam manajemen produksi, sangat penting bagi kita untuk dapat menghasilkan suatu produk yang dapat memenuhi standar bisnis atau perusahaan. Pada manajemen produksi, terdapat beberapa aspek penting yang harus dilakukan agar dapat benar – benar menghasilkan suatu produk yang berkualitas baik berupa Teknikkimia: Process Engineer (Insinyur Proses) kerja di pabrik mengawasin jalannya proses dalam pabrik khususnya pabrik yg mempunyai reaktor. Teknik Industri: PSDM, SDM, Supply Chain. setahu saya orang teknik industri sangat berfokus pada productivity. Mulai productivity alur keluar masuk barang dan productivity dari pekerja. 3 Keselamatan Kerja Pengertian program kesehatan kerja menurut Mangkunegara (2000:161) : “Keselamatan kerja menunjukkan pada kondisi yang aman atau selamat dari penderitaan, kerusakan atau kerugian di tempat kerja.” Sedangkan menurut Suma’mur (1993:1) , “Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat Perlukalian ketahui dalam melakukan pencairan bahan ada beberapa cara untuk mencairkannya, seperti yang terjadi pada bubuk gips yang dimana bubuk gips harus diberi tambahan air untuk mencairkannya. Berbeda dengan logam yang harus menggunakan proses pembakaran/pemanasan terlebih dahulu untuk mencairkannya. TujuanK3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) Untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja. Untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan dan PAK yang pada akhirnya dapat meningkatkan sistem dan produktifitas kerja. GjXY. Keselamatan kerja produksi kerajinan tanah liat Jawab Keselamatan kerja merupakan sikap pada saat kita sedang bekerja. Hal tersebut berhubungan dengan cara memperlakukan alat dan bahan kerja, serta bagaimana mengatur alat dan banda kerja yang baik dan aman karena berhubungan dengan orang atau manusianya. Tidak lupa pula setelah proses kerja selesai, semua peralatan atau perlengkapan kerja dibersihkan dan disimpan pada tempat yang semestinya dan memastikan ruang kerja tetap bersih, rapi dan sehat. - Perlengkapan dan manfaat keselamatan kerja. Berikut beberapa perlengkapan dan manfaat keselamatan kerja dalam proses produksi kerajinan dari bahan lunak diantaranya sebagai berikut Masker, Sarung tangan plastik, dan Pakaian kerja. a. Masker, berfungsi untuk melindungi hidup atau indra penciuman dan mulut pada waktu melakukan proses penyiapan massa gips. b. Sarung tangan pasltik, berfungsi untuk melindungi tangan pada waktu melakukan proses penyiapan massa gips. c. Pakaian kerja, berfungsi untuk melindungi tubuh pada saat melakukan proses pembentukan benda kerja seperti keramik dan penyiapan massa gips. Semoga jawaban ini dapat membantu dan temukan juga jawaban lainnya didalam kolom pencarian dengan memasukkan pertanyaan seputar kerajinan bahan lunak. terimakasih. Setiap pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja tentunya bisa menimbulkan bahaya tertentu. Oleh karena itu, terdapat sistem K3LH yang mengatur kesehatan dan keselamatan of Contents Show Pengertian K3LHSejarah K3LHCiri-Ciri K3LH1. Memberikan Aneka Fasilitas Memasang Atribut K3LH3. Menerapkan K3LH pada Sistem Kerja4. Memisahkan Sampah Anorganik dan OrganikDasar Hukum K3LHUndang-Undang K3LHTujuan K3LHSasaran K3LHSyarat-Syarat K3LHAspek-aspek dalam Kesehatan dan Keselamatan Kerja K3Tujuan Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja K3Peluang Usaha Rumahan yang Layak Dilirik Tahun IniCara Menjaga Kesehatan saat BekerjaVideo yang berhubungan Setiap karyawan berhak mendapatkan jaminan kesehatan dan keselamatan selama bekerja di pabrik, perusahaan, maupun instansi lainnya. Hal ini telah diatur oleh Undang-Undang di Indonesia. Pengertian K3LH K3LH adalah aturan terkait kesehatan, keselamatan kerja, serta lingkungan hidup. Aturan ini berkaitan dengan keselamatan pekerja ketika bekerja perusahaan maupun instansi. Program ini bisa juga diartikan sebagai suatu upaya untuk melindungi tenaga kerja atau karyawan. Tujuannya agar karyawan senantiasa dalam keadaan sehat serta selamat. Keselamatan terhadap ketenagakerjaan sendiri tidak hanya berlaku pada tempat kerjanya saja. Program ini juga berlaku untuk memberikan keamanan dalam proses produksi. Secara keilmuan, K3LH merupakan ilmu pengetahuan dan penerapan yang berkaitan dengan upaya pencegahan kecelakaan saat sedang bekerja. K3 sendiri bisa didefinisikan sebagai bidang yang berkaitan dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan. K3 berlaku setiap orang dalam bekerja di perusahaan, proyek, maupun instansi. Secara filosofi K3LH didefinisikan sebagai pemikiran atau upaya untuk menjamin kemampuan dan keutuhan jasmani serta rohani seseorang ketika sedang bekerja. Upaya tersebut sangat baik untuk menghasilkan karya yang berkualitas. Sejarah K3LH Undang-Undang yang berkaitan dengan bidang keselamatan kerja sudah ditetapkan sejak tahun 1970. Tepatnya adalah UU No. 1 Tahun 1970 yang mulai berlaku sejak tanggal 12 Januari 1970. Undang-Undang ini mulai dibahas sejak Belanda hadir di Indonesia. Selain itu, adanya permasalahan pada keselamatan kerja di negara Indonesia juga menjadi latar belakang UU tersebut. Atas alasan itulah, mulai muncul kesadaran untuk melindungi modal yang ditanam untuk kebutuhan industri. Meski begitu, UU terkait K3 ini baru dikenal oleh banyak orang mulai tahun 2000-an. Artinya, selama 30 tahun lebih program K3 ini tidak berjalan maksimal. Hal ini disebabkan karena masih rendahnya kesadaran pengusaha, Depnakertrans, dan pekerja terkait program ini. Rendahnya kesadaran dari berbagai pihak terkait hal ini disebabkan karena memang belum banyak insiden kecelakaan kerja yang terjadi di Indonesia. Ciri-Ciri K3LH Bagi yang belum tahu bagaimana ciri-ciri dari aturan keselamatan kerja ini, Anda bisa membaca detailnya di bawah ini 1. Memberikan Aneka Fasilitas Kerja. Salah satu contoh fasilitas kerja adalah seragam serta sepatu keselamatan. Fasilitas tersebut dapat digunakan oleh semua pekerja yang terlibat dalam proses produksi, bengkel, maupun kerja lapangan. 2. Memasang Atribut K3LH Setiap perusahaan atau pabrik wajib memasang aneka atribut K3 di lingkungan kerjanya. Contohnya adalah memasang tulisan yang isinya berupa peringatan. Peringatan tersebut dapat berupa agar karyawan selalu sadar perihal kesehatan, keselamatan, dan kebersihan lingkungan perusahaan. Contoh lainnya adalah security memeriksa perlengkapan para karyawan sebelum masuk ke area produksi. 3. Menerapkan K3LH pada Sistem Kerja Manajemen perusahaan harus mengupayakan setiap karyawan sesuai dengan sistem kerja yang diatur dalam program K3. Caranya adalah dengan memberikan petunjuk terkait K3. Tujuannya supaya para pekerja lebih paham terkait pengertian dan pentingnya keselamatan kerja. Dengan begitu, maka pekerja bisa menerapkannya selama berada di lingkungan kerja. 4. Memisahkan Sampah Anorganik dan Organik Kesadaran terkait sampah juga sangat berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan lingkungan hidup. Perusahaan hendaknya menerapkan aturan ketat terkait sampah organik dan anorganik. Contoh sampah organik adalah sampah yang berasal dari tumbuhan dan kertas, sementara contoh sampah anorganik adalah plastik. Dasar Hukum K3LH Dasar hukum terkait K3 telah tertera pada UU No. 1 Tahun 1970. Undang-Undang ini mengatur kesehatan serta keselamatan kerja. Dasar hukum ini mengatur perihal tempat kerja yang baik, entah yang berlokasi di tanah, darat, permukaan air, hingga udara. Berlaku untuk tempat kerja yang berada di wilayah kekuasaan RI. Undang-Undang K3LH Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan keselamatan kerja yang harus dilaksanakan oleh instansi, lembaga, maupun perusahaan. Aturan tersebut tertuang dalam UU No. 1 Tahun 1970. Undang-Undang tersebut mengatur tentang kewajiban pemilik kerja atau perusahaan dan seluruh tenaga kerja untuk melaksanakan kegiatan keselamatan kerja. UU lain yang mengatur program kesehatan kerja adalah UU No. 23 Tahun 1992. Undang-Undang tersebut berisi tentang kewajiban bagi perusahaan untuk memeriksa kesehatan fisik maupun mental tenaga kerja yang baru. Ada pula UU No. 13 Tahun 2003. Undang-Undang ini berisi aturan terkait segala hal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Tujuan K3LH Tujuan program ini di antaranya adalah melindungi tenaga kerja atau karyawan atas keselamatannya, baik saat sedang melakukan kegiatan pekerjaan maupun untuk meningkatkan produktivitas. Program ini juga bertujuan untuk menjamin keselamatan semua orang yang berada di tempat kerja. Dengan program ini, pemeliharaan sumber produksi juga bisa digunakan dengan aman dan efisien. Sasaran K3LH Aturan keselamatan kerja ini tentu saja diciptakan sesuai dengan sasarannya. Adapun sasaran yang dimaksud adalah sebagai berikut Mencegah berbagai kemungkinan kecelakaan saat sedang bekerja Mencegah adanya tenaga kerja yang terkena suatu penyakit di lingkungan kerja Mencegah terjadinya cacat permanen atau cacat tetap pada tenaga kerja Mencegah adanya kematian yang terjadi di tempat kerja Meningkatkan konsiditas kerja tanpa disertai dengan pemerasan karyawan serta menjamin kehidupan tenaga kerja yang lebih produktif Mengamankan material konstruksi yang dipakai dalam bekerja Menjamin area kerja yang sehat, aman, bersih, dan nyaman agar bisa meningkatkan semangat dalam bekerja Mencegah terjadinya pemborosan modal, alat, tenaga kerja, dan sumber produksi Syarat-Syarat K3LH Syarat-syarat dari aturan keselamatan kerja ini sudah diatur dalam Undang-Undang yang berlalu. Berikut ini adalah detail singkatnya Mengurangi dan mencegah terjadinya bahaya peledakan Mengurangi dan mencegah terjadinya kecelakaan kerja Memberikan P3K terhadap kecelakaan kerja Mengurangi, mencegah, dan memadamkan kebakaran Memberikan Alat Pelindung Diri APD kepada tenaga kerja Mencegah serta mengendalikan Penyakit Akibat Kerja PAK dan juga keracunan Memberikan jalur evakuasi untuk keadaan darurat Menjaga kelembaban dan suhu di lingkungan kerja agar sesuai standar Mengendalikan dan mencegah penyebaran debu, suhu, kotoran, asap, kelembaban, uap, radiasi, gas, getaran, dan kebisingan Memberikan penerangan yang sesuai dengan standar Memelihara dan mengamankan semua jenis bangunan milik perusahaan Menyediakan ventilasi di tempat kerja yang memadai Memperlancar dan mengamankan proses bongkar muat, perlakuan, dan penyimpanan barang Mengamankan pengangkutan tanaman, binatang, manusia, atau barang lainnya Mencegah tersengat aliran listrik berbahaya Menyempurnakan atau menyesuaikan keselamatan pekerjaan yang memiliki risiko tinggi Memelihara kesehatan, ketertiban, dan kebersihan Menjaga keserasian lingkungan, peralatan, cara dan proses, serta tenaga kerja K3LH tentunya sangat bermanfaat dan berguna bagi karyawan atau tenaga kerja. Setiap pekerja memiliki hak untuk mendapatkan rasa aman dan nyaman saat berada di tempat kerja. Sebaliknya, setiap perusahaan harus bertanggung jawab dalam memberikan jaminan keselamatan pekerja. 17 Likes Proteksi Pemilik usaha maupun karyawan sama-sama perlu memahami pengertian dan tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja K3. Setiap perusahaan wajib menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja K3 dalam kegiatan usahanya. K3 memberikan perlindungan bagi kesehatan dan keselamatan kerja tenaga kerja, yaitu dengan cara mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit akibat kerja. Selain itu, penerapan K3 juga akan memberikan perlindungan pada sumber-sumber produksi sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan. Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 Pasal 87 disebutkan, setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Secara umum ada tiga faktor yang mendorong pentingnya penerapan K3 di suatu perusahaan Perusahaan melakukan berbagai cara untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan menjamin keselamatan kerja karyawan atas dasar perikemanusiaan. Hal ini untuk mengurangi rasa sakit atau luka yang timbul akibat pekerjaan, baik yang diderita karyawan atau yang memengaruhi keluarganya. Mematuhi Peraturan Perundang-undangan Negara menetapkan berbagai payung hukum yang mencakup pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja dalam kegiatan usaha, baik dalam undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, keputusan menteri, instruksi menteri, hingga surat edaran. Perusahaan yang tidak mematuhi berbagai peraturan tersebut akan mendapatkan sanksi. Kecelakaan kerja akan berdampak pada pengeluaran yang cukup besar oleh perusahaan. Karena itu, perusahaan perlu mempraktikkan K3 untuk mencegah terjadinya kecelakaan dalam kegiatan usahanya sehingga menghindari terjadinya pengeluaran besar atau bahkan kerugian. Aspek-aspek dalam Kesehatan dan Keselamatan Kerja K3 Kesehatan dan keselamatan kerja K3 tidak dapat dipisahkan dari proses produksi suatu perusahaan, baik jasa maupun industri. Setiap orang yang bekerja di suatu perusahaan dianggap memiliki risiko kecelakaan kerja. Karena itu, setiap pemberi kerja wajib memperhatikan dan menerapkan K3. Soal pentingnya penerapan K3 ini juga telah dibahas oleh badan buruh internasional, International Labour Organization ILO. Secara umum, K3 adalah perlindungan yang wajib diberikan oleh pihak pemberi kerja kepada karyawannya. Dalam situs Prodia OHI dijelaskan, K3 merupakan salah satu upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Keselamatan kerja adalah kondisi yang aman dan kondusif dalam lingkungan kerja. Dalam situs Cermati dijelaskan, aspek keselamatan kerja mencakup perlindungan akan risiko terjadinya penderitaan, kerusakan, hingga kerugian di tempat kerja. Keselamatan kerja dapat diwujudkan dengan bekerja dan menggunakan alat kerja sesuai standar operasional prosedur SOP yang berlaku, serta menjaga tempat kerja agar memiliki potensi bahaya yang minim. Kesehatan kerja adalah segala hal yang berkaitan dengan program kesehatan untuk para karyawan atau pekerja. Bila kesehatan karyawan terjaga, perusahaan akan memiliki sumber daya manusia yang sehat, jarang absen, dan bekerja dengan lebih produktif. Faktor-faktor yang mempengaruhi keselamatan dan kesehatan kerja karyawan adalah sebagai berikut Beban kerja, baik fisik, mental, maupun sosial. Oleh karena itu, pemberi kerja perlu mengupayakan penempatan pekerja agar sesuai dengan kemampuan tiap pekerja. Kapasitas kerja, yang bisa jadi berbeda-beda antarkaryawan. Kapasitas kerja tiap karyawan biasanya tergantung latar belakang pendidikan, keterampilan, kesegaran jasmani, ukuran tubuh, dan keadaan gizi tiap karyawan. Lingkungan kerja, yang mencakup faktor fisik, kimia biologik, ergonomik, maupun psikososial. Berikut penyebab terjadinya kecelakaan kerja secara umum, dikutip dari situs web Prodia OHI Kondisi berbahaya unsafe condition, yaitu kondisi yang tidak aman dari peralatan/media elektronik, bahan, lingkungan kerja, proses kerja, sifat pekerjaan dan cara kerja. Perbuatan berbahaya unsafe act, yaitu perbuatan berbahaya dari manusia, yang dapat terjadi antara lain karena kurangnya pengetahuan dan keterampilan pelaksana. Termasuk dalam kategori ini adalah cacat tubuh yang tidak kentara bodily defect, kelelahan dan kelemahan daya tahan tubuh, sikap dan perilaku kerja yang tidak baik. Tujuan Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja K3 K3 merupakan bentuk perlindungan bagi kesehatan dan keselamatan kerja tenaga kerja, serta bagi sumber-sumber produksi perusahaan. Bila dijabarkan secara lebih konkret, tujuan K3 sebagaimana dikutip dari buku Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan adalah sebagai berikut Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis. Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin. Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya. Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai. Agar meningkatnya kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja. Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atas kondisi kerja. Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja. Dalam mewujudkan K3, perusahaan atau pemberi kerja perlu mengikuti sejumlah prinsip berikut Menyediakan alat pelindung diri APD di tempat kerja. Menyediakan buku petunjuk penggunaan alat atau isyarat bahaya. Menyediakan peraturan pembagian tugas dan tanggung jawab. Menyediakan tempat kerja yang aman sesuai standar syarat-syarat lingkungan kerja SSLK. Contohnya, tempat kerja steril dari debu kotoran, asap rokok, uap gas, radiasi, getaran mesin dan peralatan, kebisingan; aman dari arus listrik; memiliki penerangan yang memadai; memiliki ventilasi dan sirkulasi udara yang seimbang; dan memiliki peraturan kerja atau aturan perilaku di tempat kerja. Menyediakan penunjang kesehatan jasmani dan rohani di tempat kerja. Menyediakan sarana dan prasarana yang lengkap di tempat kerja. Memiliki kesadaran dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja. Peluang Usaha Rumahan yang Layak Dilirik Tahun Ini Sebagian besar orang memulai karier sebagai pekerja atau karyawan. Setelah menjalani pekerjaan di suatu perusahaan selama beberapa tahun, tidak sedikit orang yang kemudian berniat membuka usahanya sendiri. Hadirnya internet memudahkan upaya orang-orang yang ingin menjalankan bisnis mereka sendiri karena dapat memangkas berbagai biaya operasional. Sebelum memulai bisnis, Anda tentu harus mempelajari banyak hal, mulai dari jenis usaha, modal yang dibutuhkan, keuntungan yang akan didapat, persaingan pasar, dan lain-lain. Apa pun jenis bisnis yang akan Anda jalankan, pastikan Anda memperhatikan dan mewujudkan K3 dalam kegiatan bisnis Anda. Berikut contoh peluang usaha rumahan yang menjanjikan dan dapat Anda coba. Apakah Anda memiliki keahlian tertentu? Baik yang berkaitan dengan profesi yang telah Anda tekuni selama ini, atau keahlian yang Anda pelajari secara otodidak? Bila Anda merasa keahlian Anda cukup baik dan layak diajarkan ke orang lain, Anda dapat menawarkan dalam bentuk kursus online. Apalagi bila Anda memiliki portofolio yang menunjukkan Anda hasil dari keahlian tersebut yang dapat Anda promosikan. Anda dapat menawarkan kelas kursus melalui media sosial. Untuk pelaksanaannya, Anda dapat menggunakan platform atau aplikasi web seminar yang kini pilihannya cukup banyak. Bisnis ini tidak membutuhkan modal besar karena sebagian besar sarananya dapat Anda persiapkan sendiri dari rumah. Bisnis tempat cuci pakaian atau laundry masih menjanjikan. Banyak rumah tangga yang tidak memiliki asisten rumah tangga bergantung pada penyedia jasa laundry. Anda dapat memanfaatkan kondisi ini dengan membuka tempat cuci pakaian. Besarnya modal tergantung pada seberapa besar skala usaha yang ingin Anda jalankan. Misalnya, berapa besar tenaga kerja yang ada dan berapa banyak mesin cuci maupun alat setrika yang Anda miliki. Untuk promosinya, Anda dapat membuat papan informasi jasa laundry di depan rumah atau menyebar e-flyer melalui media sosial atau aplikasi chat pendek seperti WhatsApp. Banyak orang mengenakan sepatu ke tempat kerja mereka setiap hari. Sudah tentu sepatu-sepatu itu membutuhkan perawatan dan pencucian yang rutin pula agar awet, bersih, dan tetap keren saat dikenakan. Ini adalah peluang yang dapat Anda tangkap. Pelajari apa saja yang dibutuhkan untuk menjalankan jasa mencuci sepatu. Selanjutnya, promosikan bisnis Anda ke orang-orang di sekitar tempat tinggal Anda. Tawarkan nilai lebih dengan menawarkan untuk menjemput dan mengantarkan sepatu, sehingga si pemilik tidak repot. Cara Menjaga Kesehatan saat Bekerja Agar dapat bekerja dengan baik dan produktif, setiap karyawan perlu menjaga kesehatan dirinya dengan baik. Terutama bila tuntutan pekerjaan sedang tinggi sehingga karyawan menjadi sering bekerja melebihi waktu yang seharusnya alias lembur. Karyawan yang sehat, baik jasmani maupun rohani, akan lebih nyaman dan bersemangat bekerja, serta menjadi lebih sedikit absen karena sakit. Berikut beberapa langkah menjaga kesehatan saat bekerja yang dapat dipraktikkan sehari-hari Mengonsumsi makanan sehat di kantor Salah satu caranya adalah dengan membawa makanan yang disiapkan dari rumah. Dengan begini, Anda mengurangi risiko mengonsumsi makanan yang kurang sehat atau kurang higienis. Anda dapat menyiapkan menu makan siang di kantor untuk seminggu ke depan, sehingga tidak perlu membuat perencanaan makan siang setiap hari. Mencukupi kebutuhan cairan harian sama pentingnya dengan mengonsumsi makanan sehat. Dalam kondisi terhidrasi, tubuh terasa lebih sehat dan segar sehingga Anda pun dapat bekerja dengan lebih baik. Pastikan Anda memenuhi kebutuhan minum air sebanyak minimal delapan gelas per hari. Pilih air putih atau minuman yang tidak mengandung gula atau kalori agar tidak menimbulkan problem kesehatan baru. Menjaga kebersihan area kerja Area kerja yang tidak bersih akan mengundang kuman dan bakteri yang dapat membuat Anda sakit. Bersihkan meja kerja secara berkala, termasuk dari sisa-sisa makanan. Anda dapat menggunakan cairan disinfektan untuk membersihkan meja dari kuman dan kotoran. Menjaga kebersihan area kerja termasuk dalam upaya mendukung keselamatan kerja. Salah satu caranya adalah dengan rajin mencuci tangan, baik saat hendak maupun sesudah makan, maupun setelah menyentuh benda atau permukaan yang disentuh orang banyak. Anda juga sebaiknya selalu membawa cairan pembersih tangan atau hand sanitizer. Bila keadaannya tidak memungkinkan Anda untuk sering beranjak dari kursi, Anda dapat membersihkan tangan menggunakan hand sanitizer. Selain melakukan langkah-langkah menjaga kesehatan saat bekerja, Anda juga perlu memiliki asuransi kesehatan untuk melindungi diri dari risiko kerugian finansial akibat sakit. Dengan begitu, saat Anda mendadak sakit, Anda tidak akan kebingungan karena harus mengeluarkan biaya khusus untuk membayar pengobatan. Dengan memiliki asuransi kesehatan, saat sakit Anda dapat fokus pada upaya pemulihan. Asuransi akan menanggung biaya pengobatan dan perawatan, sesuai dengan perincian yang terdapat di polis asuransi Anda. Asuransi Mega Hospital Investa dari PFI Mega Life menawarkan santunan rawat inap karena sakit/kecelakaan, santunan rawat inap ICU/ICCU, santunan meninggal dunia karena sakit dan kecelakaan, dan pengembalian premi no claim bonus. Besar premi maupun manfaat santunan yang ditawarkan asuransi Mega Hospital Investa bervariasi dan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Anda. Misalnya, dengan membayar premi mulai dari Rp per hari, Anda akan mendapat santunan sampai Rp per hari. Jadi, pastikan Anda memiliki pemahaman yang baik tentang keselamatan dan kesehatan kerja agar dapat bekerja dengan aman. Selain itu, memiliki asuransi kesehatan yang memberikan perlindungan terbaik agar Anda dapat bekerja dengan tenang, aman, dan nyaman. Keselamatan dan kesehatan kerja K3 adalah upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lainnya di tempat kerja/perusahaan selalu dalam keadaan selamat dan sehat, serta agar setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien Kepmenaker Nomor 463/MEN/1993. Pengertian lain menurut OHSAS 180012007, keselamatan dan kesehatan kerja K3 adalah kondisi dan faktor yang mempengaruhi keselamatan dan kesehatan kerja serta orang lain yang berada di tempat kerja. Ilustrasi K3 Berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan Tahun 2003 pasal 87, bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Berikut ini beberapa pengertian dan definisi keselamatan dan kesehatan kerja K3 dari beberapa sumber buku Menurut Flippo 1995, keselamatan dan kesehatan kerja K3 adalah pendekatan yang menentukan standar yang menyeluruh dan bersifat spesifik, penentuan kebijakan pemerintah atas praktek-praktek perusahaan di tempat-tempat kerja dan pelaksanaan melalui surat panggilan, denda dan hukuman-hukuman lain. Menurut Widodo 2015, kesehatan dan keselamatan kerja K3 adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Menurut Mathis dan Jackson 2006, keselamatan dan kesehatan kerja K3 adalah kegiatan yang menjamin terciptanya kondisi kerja yang aman, terhindar dari gangguan fisik dan mental melalui pembinaan dan pelatihan, pengarahan dan kontrol terhadap pelaksanaan tugas dari karyawan dan pemberian bantuan sesuai dengan aturan yang berlaku, baik dari lembaga pemerintah maupun perusahaan dimana mereka bekerja. Menurut Ardana 2012, keselamatan dan kesehatan kerja K3 adalah upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja atau selalu dalam keadaan selamat dan sehat sehingga setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien. Menurut Dainur 1993, keselamatan dan Kesehatan Kerja K3 adalah keselamatan yang berkaitan dengan hubungan tenaga kerja dengan peralatan kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan cara-cara melakukan pekerjaan tersebut. Menurut Hadiningrum 2003, keselamatan dan kesehatan kerja K3 adalah pengawasan terhadap orang, mesin, material, dan metode yang mencakup lingkungan kerja agar pekerja tidak mengalami cidera. Program keselamatan dan kesehatan kerja K3 dilaksanakan karena tiga faktor penting sebagai berikut Moekijat, 2004 Berdasarkan perikemanusiaan. Pertama-tama para manajer akan mengadakan pencegahan kecelakaan kerja atas dasar perikemanusiaan yang sesungguhnya. Mereka melakukan demikian untuk mengurangi sebanyak-banyaknya rasa sakit dari pekerjaan yang diderita luka serta keluarga. Berdasarkan Undang-Undang. Ada juga alasan mengadakan program keselamatan dan kesehatan kerja berdasarkan Undang-Undang federal, Undang-Undang Negara Bagian dan Undang-Undang kota tentang keselamatan dan kesehatan kerja dan sebagian mereka melanggarnya akan dijatuhi hukuman denda. Berdasarkan Ekonomi. Alasan ekonomi untuk sadar keselamatan kerja karena biaya kecelakaan dampaknya sangat besar bagi perusahaan. Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3 Berdasarkan Undang-undang Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, bahwa tujuan keselamatan dan kesehatan kerja K3 yang berkaitan dengan mesin, peralatan, landasan tempat kerja dan lingkungan tempat kerja adalah mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit akibat kerja, memberikan perlindungan pada sumber-sumber produksi sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas. Menurut Suma’mur 1992, tujuan keselamatan dan kesehatan kerja K3 adalah sebagai berikut Melindungi tenaga kerja atas hak dan keselamatannya dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan kinerja. Menjamin keselamatan orang lain yang berada di tempat kerja. Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien. Sedangkan menurut Mangkunegara 2004, tujuan keselamatan dan kesehatan kerja K3 adalah Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis. Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin. Agar semua hasil produksi di pelihara keamanannya. Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai. Agar meningkatnya kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja. Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atas kondisi kerja. Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja. Aspek, Faktor dan Prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3 Aspek-aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3 yang harus diperhatikan oleh perusahaan antara lain adalah sebagai berikut Anoraga, 2005 a. Lingkungan kerja Lingkungan kerja merupakan tempat dimana seseorang atau karyawan dalam beraktifitas bekerja. Lingkungan kerja dalam hal ini menyangkut kondisi kerja, seperti ventilasi, suhu, penerangan dan situasinya. b. Alat kerja dan bahan Alat kerja dan bahan merupakan suatu hal yang pokok dibutuhkan oleh perusahaan untuk memproduksi barang. Dalam memproduksi barang, alat-alat kerja sangatlah vital yang digunakan oleh para pekerja dalam melakukan kegiatan proses produksi dan di samping itu adalah bahan-bahan utama yang akan dijadikan barang. c. Cara melakukan pekerjaan Setiap bagian-bagian produksi memiliki cara-cara melakukan pekerjaan yang berbeda-beda yang dimiliki oleh karyawan. Cara-cara yang biasanya dilakukan oleh karyawan dalam melakukan semua aktivitas pekerjaan, misalnya menggunakan peralatan yang sudah tersedia dan pelindung diri secara tepat dan mematuhi peraturan penggunaan peralatan tersebut dan memahami cara mengoperasionalkan mesin. Faktor-faktor yang mempengaruhi Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3 adalah sebagai berikut Budiono dkk, 2003 Beban kerja. Beban kerja berupa beban fisik, mental dan sosial, sehingga upaya penempatan pekerja yang sesuai dengan kemampuannya perlu diperhatikan. Kapasitas kerja. Kapasitas kerja yang banyak tergantung pada pendidikan, keterampilan, kesegaran jasmani, ukuran tubuh, keadaan gizi dan sebagainya. Lingkungan kerja. Lingkungan kerja yang berupa faktor fisik, kimia, biologik, ergonomik, maupun psikososial. Prinsip-prinsip yang harus dijalankan perusahaan dalam menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja K3 adalah sebagai berikut Sutrisno dan Ruswandi, 2007 Adanya APD Alat Pelindung Diri di tempat kerja. Adanya buku petunjuk penggunaan alat dan atau isyarat bahaya. Adanya peraturan pembagian tugas dan tanggung jawab. Adanya tempat kerja yang aman sesuai standar SSLK syarat-syarat lingkungan kerja antara lain tempat kerja steril dari debu,kotoran, asap rokok, uap gas, radiasi, getaran mesin dan peralatan, kebisingan, tempat kerja aman dari arus listrik, lampu penerangan cukup memadai, ventilasi dan sirkulasi udara seimbang, adanya aturan kerja atau aturan keprilakuan. Adanya penunjang kesehatan jasmani dan rohani ditempat kerja. Adanya sarana dan prasarana yang lengkap ditempat kerja. Adanya kesadaran dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja. Daftar Pustaka Flippo, Edwin. 1995. Manajemen personalia. Jakarta Erlangga. Widodo, Suparmo. 2015. Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia. Jakarta Pustaka pelajar. Mathis, dan Jackson, 2006. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta Salemba Empat. Ardana, I Komang, dkk. 2012. Manajemen Sumber Daya Manusia. Yogyakarta Graha Ilmu. Dainur. 1993. Materi-materi Pokok Ilmu Kesehatan Masyarakat. Jakarta Widya Medika. Hadiningrum, Kunlestiowati. 2003. Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Bandung Politeknik Negeri Bandung. Moekijat. 2004. Manajemen Lingkungan Kerja. Bandung Mandar Maju. Suma’mur, 1992. Higine Perusahaan dan Keselamatan Kerja. Jakarta Haji Mas Agung. Mangkunegara, Anwar P. 2004. Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan. Bandung Remaja Rsodakarya. Anoraga, Pandji. 2005. Psikologi Kerja. Jakarta Rineka Cipta. Budiono, M. Sugeng. 2003. Bunga Rampai Hiperkes dan Kesehatan Kerja. Semarang UNDIP. Sutrisno dan Ruswandi. 2007. Prosedur Keamanan, Keselamatan & Kesehatan Kerja. Sukabumi Yudhistira.