Syarat Membuat Akta Kelahiran. Surat Keterangan Lahir dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran (asli); Fotokopi KTP elektronik orang tua (Pelapor adalah ayah atau ibu kandung); Surat Kuasa dari orang tua kandung apabila pelapor dikuasakan, disertai fokopi KTP elektronik penerima kuasa; Sebagai hasil pelaporan kelahiran, diterbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran. Persyaratan Pencatatan Kelahiran Penduduk WNI: a. Surat Keterangan Kelahiran dari Puskesmas/ Bidan/ Rumah Sakit/ penolong kelahiran/ Kelurahan atau SPTJM; b. KK orang tua; Fotokopi KTP orang tua; c. Fotokopi Surat Nikah orang tua atau SPTJM; d. Fotokopi KTP 2 Daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum melakukan pengajuan layanan akta kelahiran 2023 adalah sebagai berikut: Surat keterangan kelahiran bayi atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran data Kelahiran; Kartu Keluarga (KK) orang tua Bayi; Kartu Identitas Penduduk Elektronik (E-KTP) orang tua Bayi 1. Surat keterangan lahir dari dokter, bidan, atau penolong kelahiran. 2. Akta nikah atau kutipan akta perkawinan. 3. Kartu Keluarga di mana kependudukan akan didaftarkan sebagai anggota keluarga. 4. KTP elektronik orangtua, wali atau pelapor. 5. Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing. Adapun ada syarat lain bagi pembuatan akta 2U4HtJ.